Ketika anda tidak sanggup melunasi kembali tagihan kartu kredit, pihak
mulai melakukan teror demi teror, maka dapat dipastikan kepanikan dan
kekhawatiran akan menjadi santapan anda hari demi hari. Teror-teror yang
dilakukan pihak bank biasanya ada 3 cara yaitu:
- Melalui telepon, baik menghubungi Anda sendiri, saudara, bahkan
kantor tempat Anda bekerja tanpa mengenal waktu. Tetapi belakangan
muncul modus yang lebih ‘sadis’, yakni mereka mencoba mengganggu
operasional kantor dengan menghubungi setiap line telepon yang ada, atau
menghubungi atasan Anda untuk menjelek-jelekan Anda.Cara menangani:
Ceritakan masalah Anda kepada Atasan Anda. Jelaskanlah bahwa ini hanyalah masalah pribadi Anda.Ingat ! Saudara ataupun Kantor bukanlah PENJAMIN UTANG Kartu Kredit Anda ! Mereka hanyalah sebagai referensi bahwa Anda bukanlah seorang PENIPU !
Untuk itu pihak Saudara ataupun Kantor berhak menolak menanggapi teror dari ‘pihak Bank’ tersebut. Baik berupa permohonan untuk berbicara dengan atasan Anda, ataupun dengan siapa saja yang ada di kantor. - Melalui “Delivery”, yakni karyawan bank bagian collection untuk
mendatangi tempat tinggal maupun tempat kerja Anda untuk mengambil uang
tagihan yang seharusnya anda bayar.Cara menangani:
Untuk menghadapi mereka, sudah sepatutnya anda menanyakan terlebih dahulu surat tugas mereka. Jangan dilayani jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugasnya. Setiap karyawan bank bagian collection yang ditugaskan senantiasa dilengkapi surat tugas yang ditandatangani atasannya dan tentu saja akan dibuktikan lebih lanjut dengan ID card yang terpajang manis di saku kemejanya. - Jika tagihan kartu kredit anda tertunggak selama 3 – 6 bulan
biasanya bank akan menggunakan jasa Agensi. Jasa agen ini ada yang
dilakukan perorangan atau yang dikoordinir melalui suatu badan usaha.
Penentuan apakah agen tersebut perorangan atau badan usaha bisa dilihat
cara penanganan yang dilakukan mereka. Jika agen tersebut langsung
mendatangi alamat anda, itu artinya mereka bergerak secara perorangan
namun jika sebelumnya mereka mengirim atau menyerahkan surat peringatan
terlebih dahulu maka sudah dapat dipastikan mereka terkoordinir melalui
suatu badan usaha. Mengenai badan usaha dari jasa agen ini saya
menemukan kantor pengacara yang melakukan hal tersebut. Terlepas dari
apakah benar mereka merupakan pengacara atau tidak, menurut saya,
tidaklah terlalu elegant jika ada seorang pengacara melakukan hal
tersebut.Alasannya tentu saja adalah tidak jarang debt collector dari
kantor pengacara tersebut malah mengabaikan aturan-aturan hukum yang
berlaku. Karena sudah dalam wadah “Kantor Pengacara” para debt colletor
tersebut seolah-olah sudah merasa aman dan bebas hukum untuk melakukan
intimidasi ke nasabah. Ini jelas mencoreng citra dari pengacara itu
sendiri khan ?Cara menangani:
Bagi nasabah yang didatangi debt collector semacam ini sebaiknya sebelum melayaninya tanyakan dulu surat kuasa mereka. Umumnya mereka mengatasnamakan dari bank tapi tidak memiliki surat kuasa dari bank yang menyatakan telah menunjukkan mereka untuk melakukan penagihan. Jika mereka tidak bisa menunjukkan surat kuasa tapi tetap memaksakan kehendaknya, saran saya sebaiknya anda harus berani tegas mengancam mereka untuk melaporkannya ke pihak berwajib (Polisi).